Rapat Tindak Lanjut DTSEN
Pelaksanaan kegiatan pelatihan dilakukan selama dua hari, satu hari untuk materi dan satu hari untuk praktik aplikasi, untuk hasil yang optimal.
Sekda mengarahkan agar pelaksanaan kegiatan dibagi kedalam tiga zona, yaitu zona galda, zona tobelo, dan zona kao Malifut, serta melibatkan pengawas dan petugas lapangan (PPL).
Selain itu, rapat juga membahas substansi Nota Kesepahaman (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS), serta penyusunan timeline kegiatan yang akan berjalan setelah penandatanganan PKS, sebagai dasar hukum dan teknis pelaksanaan DTSEN di Kabupaten Halmahera Utara.
Rapat ini diharapkan menjadi langkah awal penguatan sinergi lintas sektor dalam rangka mendukung validitas dan pemanfaatan data sosial ekonomi yang akurat bagi perencanaan dan pelaksanaan program pembangunan di Kabupaten Halmahera Utara.











